Minggu, 20 Maret 2016

NAFKAH ISTRI

🌸🌸 KULWAPSS HSKM FAMILY 🌸🌸

πŸ“† Selasa, 15 Maret 2016

πŸ“‘ NAFKAH ISTRI
bersama : Dr. Erma Pawitasari, M.Ed


Pendahuluan

Syariat Islam merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisah. Pemisahan satu hukum dari hukum lainnya menyebabkan kesulitan demi kesulitan dalam kehidupan umat Islam.  Pada akhirnya, tugas Islam sebagai pemberi solusi kehidupan seakan gagal. Syariat pun dianggap sebagai aturan kuno yang tidak logis. Inilah yang diisyaratkan Allah SWT dalam QS. al-Baqarah 85:

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”

Pembahasan tentang nafkah istri tidak dapat dilepaskan dari hukum-hukum lainnya, antara lain hukum zakat, waris, perwalian, talaq & khuluk, hingga hukum pidana, yakni bagi para penanggung jawab yang menolak membayar nafkah.


BERAWAL DARI PEMISAHAN HARTA SUAMI-ISTRI

Aturan nafkah sulit dipahami bila kita belum mengerti hukum asal pengaturan harta dalam rumah tangga muslim, yakni bahwa Islam tidak mengenal gono-gini. Harta suami dan harta istri—by default—terpisah. Harta suami tidak otomatis merupakan harta istri, harta istri juga tidak otomatis merupakan harta suami. Bila salah satu wafat, yang dibagi hanya harta almarhum/ah. Harta duda/jandanya tidak boleh diutak-atik. Pembagian harta waris harus disegerakan, tidak menunggu duda/jandanya ikut wafat.

Di Indonesia sering muncul problem, seorang duda ingin menikah lagi namun dihalang-halangi oleh anak-anaknya, yang didukung oleh keluarga dari almarhum istri. Mengapa? Karena harta waris almarhumah belum dibagi sehingga mereka khawatir sang istri baru akan menguasai harta tersebut. Di sisi lain, mereka kesulitan untuk membagi disebabkan bercampurnya harta keduanya (suami-istri).

Demikian pula ketika terjadi perceraian. Anak-anak keberatan ayahnya menikah lagi karena istri baru akan menguasai harta sang ayah sehingga hak nafkah dan hak waris anak-anak terbengkalai. Masalah pun kian rumit bila sang istri baru merupakan janda beranak. Tak jarang, sang ayah justru menafkahi anak tirinya, yang secara agama bukanlah tanggung jawabnya. Ketika sang ayah wafat, istri baru tidak mau pergi dari rumah yang mereka tempati, padahal rumah tersebut harus diwaris. Bagian waris sang istri hanya 1/8 dari harta suaminya, bukan seluruhnya.

Hukum pemisahan harta ini harus dipahami dulu, sebelum beranjak kepada masalah nafkah.

Enam poin yang harus dipahami:
1. Seluruh gaji suami adalah milik suami, kecuali sebagian yang diberikan kepada istri.
2. Seluruh barang yang dibeli dengan uang suami adalah milik suami, kecuali apa yang dihadiahkan kepada istri.
3. Seluruh warisan dari keluarga suami adalah milik suami. [Jadi, kalau menikah dengan anak orang kaya, jangan otomatis merasa ikut memiliki harta mertua.]
4. Seluruh harta (uang/barang) yang dititipkan kepada istri, hanya boleh digunakan seijin suami.
5. Bila suami wafat, yang diwaris hanyalah harta milik suami. Bagian istri 1/8, ibunya suami 1/6, ayahnya suami 1/6, sisanya untuk anak laki-laki & perempuan (perbandingan 2:1). Jika tidak punya anak laki-laki, hitungannya sedikit berbeda.
6. Bila terjadi perceraian, tidak perlu berebut harta karena tidak ada harta bersama. Suami pergi membawa hartanya, istri pergi membawa hartanya.


HARTA ISTRI

Sekarang kita beranjak pada harta istri. Jika semua gaji suami adalah milik suami, lalu sumber pendapatan istri apa? Islam sudah menetapkan 5 sumber pendapatan istri, yaitu:

1. MAHAR --> Mahar Rasulullah kepada Bunda Khodijah sebanyak 20 unta. Jika 1 unta harganya 30 juta, 20 unta = Rp 600 juta. Belum lagi jika 20 unta ini diternakkan selama perkawinan. Dalam 15 tahun pernikahan, 20 unta bisa menjadi 200 unta. Harta istri dari mahar saja sudah mencapai Rp 6 Milyar, belum lagi hasil susunya. Mahar istri Tsabit bin Qais adalah sebidang kebun. Nilai kebun seharga 10 juta dalam 15 tahun bisa naik menjadi 200 juta. Belum lagi hasil panennya. Allah SWT tidak membatasi besaran mahar. Allah menyerahkannya pada keridloan sang calon istri. Jika ia rela dinikahi dg mahar seperangkat alat sholat, maka bagus karena ia memudahkan terjadinya pernikahan. Tetapi bila ia meminta mahar sebidang kebun, maka itupun haknya dan ia tidak berdosa. Yang tidak boleh adalah yang tidak ikhlas, yakni seakan-akan menerima mahar seperangkat alat sholat tetapi ngomel, mengeluh, menggosip suaminya, atau bahkan menyusun strategi untuk menguasai harta suaminya.

2. WARISAN KELUARGA ISTRI --> baik dari ayah, ibu, saudara, mantan suami, anak, dsb.

3. HADIAH --> misal: menang gebyar mall, umroh gratis, termasuk juga hadiah ultah dari suami (coklat, bunga, mobil :D)

4. GAJI DARI PEKERJAAN SAMBILAN --> Yakni bagi istri yang memiliki pekerjaan sambilan di luar rumah, seperti menjadi guru, usaha katering, mengelola websites, dsb.

5. NAFKAH DARI SUAMI --> QS. an-Nisa’ 34: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” merupakan perintah untuk menafkahkan SEBAGIAN harta suami kepada istri. Inilah sumber pendapatan rutin bagi seorang istri atau bisa disebut gaji istri. Sayyid Sabiq berpendapat bahwa adanya gaji istri inilah yang menjadikan wajib bagi istri untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Istri bisa mengerjakan sendiri dan menyimpan uangnya atau menggunakan sebagian gajinya untuk mempekerjakan pembantu. Sementara keempat Imam Madzhab berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah tugas istri sehingga suamilah yang harus keluar uang bila ia memilih mempekerjakan pembantu. Artinya, semuanya sepakat adanya kewajiban suami untuk menggaji istrinya, hanya berbeda pada timbal balik apa yang harus diberikan sang istri kepada suaminya atas gaji tersebut.


BERAPA BESAR GAJI ISTRI

Pendapat pertama mengatakan besarnya disesuaikan dengan kondisi suami. Dalilnya adalah firman Allah:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS. at-Talak  7]

Pendapat kedua mengatakan besaran nafkah didasarkan pada nilai kema’rufan (kelayakan masyarakat setempat). Dalilnya adalah keumuman ayat: “Dan kewajiban ayah memberi rizki dan pakaian kepada mereka dengan cara ma’ruf.” [QS. al-Baqarah 233]

Pendapat ketiga mengatakan besaran nafkah adalah berdasarkan kesepakatan antara suami-istri. Keduanya bermusyawarah untuk menentukan jumlah/nilai yang diridloi oleh kedua belah pihak. Apabila suami kaya namun pelit sehingga istri merasa tidak ridlo, maka istri diperbolehkan mengambil tambahan secukupnya, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW: “Ambillah sebanyak yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu secara baik.” [Sahih Bukhari No. 2211 & No. 7180]

Sayyid Sabiq menambahkan, bila besaran nafkah telah disepakati lalu ada perubahan harga barang-barang di pasar atau perubahan kondisi ekonomi suami, maka keduanya diperbolehkan saling mengajukan perubahan.
“Jika harga barang naik, maka istri berhak meminta tambahan nafkah. Sebaliknya, jika harga barang turun, maka suami berhak memohon kepada istri agar kadar nafkahnya dikurangi. Jika kondisi ekonomi suami berkembang lebih baik, maka istri berhak minta tambahan nafkah. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi suami memburuk, maka suami berhak memohon kepada istri agar nafkahnya dikurangi.” [Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 2, hlm. 347-348]


ZAKAT HARTA ISTRI

Nah, kalau istri sudah punya harta sendiri maka ia pun wajib mengeluarkan zakat sendiri atas hartanya bila memenuhi nishab (standar minimal), yakni 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun. Diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib tentang dua perempuan yang mengenakan gelang. Rasulullah SAW bertanya:
 “Sudahkah kalian bayar zakatnya?” Keduanya menjawab, “Belum.” Nabi bertanya lagi, “Maukah kalian bila kelak Allah mengenakan gelang dari api neraka?” Mereka jawab, “Tidak!” Nabi melanjutkan, “Maka bayarlah zakatnya.” [HR. at-Tirmidzi No. 637]

Dalam riwayat di atas, Nabi SAW tidaklah memanggil suami/ayah/wali dari kedua perempuan tersebut, melainkan memerintahkan langsung kepada keduanya untuk membayar zakat atas hartanya. Sebagaimana sholat, zakat merupakan ibadah individu, yang akan dipertanggungjawabkan secara individu oleh si pemilik harta.


TIDAK PERLU IJIN SUAMI

Istri berhak mengelola hartanya sendiri tanpa ijin suami. Namun, ia wajib meminta ijin suami bila menggunakan harta suami. Diriwayatkan oleh ‘Ata, Abu Hurairah pernah ditanya, apakah istri boleh bersedekah menggunakan harta suaminya. Abu Hurairah menjawab:
“Tidak. Dia dapat bersedekah menggunakan nafkah yang sudah menjadi bagiannya. Pahalanya adalah untuk keduanya (suami-istri). Haram baginya untuk bersedekah menggunakan harta suami (yang bukan bagiannya) tanpa ijin dari suami.” [Sunan Abi Dawud No. 1688]

Asma’ binti Abu Bakar bahkan memperjelas tentang harta miliknya yang murni berasal dari pemberian suaminya. Nabi SAW tetap memerintahkannya untuk bersedekah. Beliau tidak meminta Asma’ untuk meminta ijin terlebih daulu kepada suaminya.
“Aku tidak memiliki harta kecuali apa yang diberikan Zubair (suaminya). Bolehkah aku sedekahkan? Rasulullah menjawab, ‘Sedekahkanlah! Bila kamu kikir maka Allah akan kikir kepadamu.’” [Sahih Bukhari No. 2590]

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 1:

Assalamualaikum Bu Erma,
Mau tanya: Ketika suami sudah tidak bisa memberikan nafkah lahir, lalu dengan sukarela istri mengambil peran itu, namun suami malah balik menuntut dan merasa selalu kurang, bagaimanakah hukumnya? Dan malah terkadang ketika istri ingin menggunakan penghasilannya untuk 'kesenangannya' suami melarang itu bagaimana bu?
Nuhuun.
Teteh Hamba Allah - Bumi Allah

Jawaban 1:
        Haram bagi suami utk menjadi makelar istri, yakni memperbolehkan istri bekerja dg syarat istri harus ikut menanggung kebutuhan rutang. Alasannya: kebutuhan rutang merupakan kewajiban suami. Wajib = jika dilakukan berpahala, jika ditinggalkan berdosa.

Pada masa sulit, misal suami di-PHK, maka istri memiliki 2 pilihan:
1. Bersedekah kepada suaminya, dg cara menanggung kebutuhan rutang utk SEMENTARA. Hukumnya sunnah, insya Allah pahala besar bagi istri. Suami tetap wajib berusaha mencari pekerjaan halal. Jgn gengsi. Walau menjadi sopir, membantu tetangga cabut rumput, membantu pekerjaan rutang tetangga dg imbalan, dsb wajib dia lakukan utk menggugurkan kewajibannya mencari nafkah. Bila suami hanya berpangku tangan, maka ia berdosa.
2. Menghitungnya sebagai hutang suami yang harus dibayar sang suami saat ekonominya membaik. Hukumnya sama halnya dg menghutangi sdr muslim lainnya. Referensi bisa dilihat di Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Vol. 10, Jakarta: Gema Insani, 2007, hlm. 140

        Suami tidak dapat melarang istri menggunakan hartanya sendiri, sbgmn sudah sy tulis pada bagian TIDAK PERLU IJIN SUAMI. Istri tidak wajib mentaati suami bila suami lalai dalam menafkahi, sebagaimana suami tdk wajib menafkahi istri yg tdk mentaati suami. Dalilnya: "Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." [QS. al-Baqarah 228]

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 2:

Assalamua'laikum, nama saya itya dari sumsel
Jika kita punya harta dan ada yg hrus dizakatkan. Lebih utama bagian zakat itu kita brrikan kepda fakir miskin yatim piatu/ kepada keluarga yg membutuhkan? Semisal ortu/ sodara.
Terima ksih
Itya, Sumsel

Jawaban 2:
        Lebih utama kepada keluarga, termasuk berzakat kepada suami yang fakir/miskin. Tetapi ini tidak berlaku sebaliknya; suami tidak dapat berzakat kepada istri atau ayah atau ibunya. Sebab, zakat tdk boleh diberikan kepada orang-orang dalam tanggungan nafkahnya. Kewajiban nafkah hrs tuntas dulu: utk ayah, ibu, anak, istri, kakek bila masih ada, istrinya ayah bila ayah sdh tdk mampu bekerja dan memiliki istri, sdr perempuan yg blm bersuami, anak yatim dlm tanggungannya (misal anak dari almarhum kakak laki-lakinya). Bila nafkah sdh tuntas, baru dilihat, apakah masih masuk kategori wajib zakat. Bila ya, tetap diutamakan berzakat kepada kerabat yang bukan tanggungannya, seperti mertua, adiknya ibu, dsb. Ini utk laki-laki. Utk perempuan, karena tdk ada kewajiban nafkah pd siapapun, maka ia dapat menyerahkan zakatnya kepada siapapun, diutamakan keluarga terdekat dulu.


@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 3:

Bagaimana dengan suami yg sukarela memberikan semua penghasilan/gajix ke istri dan dg rela jg mempersilahkan istri memakai uang tsb untuk keperluan maupun untuk kesenangan istri. Apakah ini termasuk harta istri?lalu kalau suami yg demikian meninggal apakah boleh dimiliki sepenuhx oleh istri (misal tunjangan pensiun) tanpa dibagi sesuai hukum waris?
Heni, Malang

Jawaban 3:
        Suami yang sukarela menyerahkan seluruh gajinya kepada istri harus ditanya apakah ia menganut paham gono-gini atau syariat. Seringkali, suami memang menyerahkan seluruh gajinya kepada istri tapi SAMA SEKALI tidak bermaksud melepaskan hak hartanya. Jadi, wajib diperjelas dulu, alias ditanyakan kepada suami. Aqadnya harus jelas. Syariat ini berdiri di atas aqad. Dari mulai sah tidaknya keislaman hingga sah tidaknya pernikahan, semua dari aqad. Bila memang diniatkan sebagai gaji istri kesemuanya, apakah berarti suami nebeng makan ke istri? nebeng tinggal di rumah istri? nebeng listrik? dsb. Bila terjadi perceraian bgmn, suami siap angkat kaki tanpa membawa apapun?
        Suami juga memiliki kewajiban nafkah kpd ayah-ibunya, sdr perempuan yg tdk menikah, maupun anak yatim dlm kerabatnya. Bgmn ia dapat melaksanakan kewajiban ini bila seluruh gajinya diberikan istri?
        Utk uang pensiunan, itu terkait dg aqad negara, diperuntukkan bagi sang janda, maka tidak wajib diwaris kepada yg lain. Mohon dicek lagi bgmn bunyi aqadnya.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 4:

Jadi nafkah isteri diluar kebutuhan rumahtangga ya? Apa nafkah isteri ini yg dimaksud dengan gaji isteri?
Bu Nesri, Bogor

Mohon diperjelas tentang nafkah suami kepada istri. Apakah uang utk kebutuhan sehari2 termasuk di dalamnya adalah gaji kpd istri? Ato memang ada nafkah kebutuhan sehari hari dan ada nafkah tersendiri khusus untuk istri diberikab secara terpisah.
Ummu Hani, Bogor

Jawaban 4:
Iya, nafkah istri = gaji istri.
Nafkah istri harus dibedakan dari uang belanja keluarga, uang listrik, uang sekolah anak-anak, dsb. Uang belanja keluarga adalah untuk kebutuhan keluarga, termasuk untuk makan suami dan membeli alat-alat kebersihan rumah suami, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai nafkah istri. Uang listrik adalah untuk penerangan rumah suami, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai nafkah istri. Uang sekolah dan uang saku anak adalah nafkah anak, bukan nafkah istri. [MSTS bab "Berkarir di Rumah"]

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 5:

Bu, jd nafkah istri itu diluar tempat tinggal, makan, dan pakaian istri?
Eva, Bogor

Jawaban 5:
Tergantung kesepakatan (lihat kembali penjelasan Berapa Besar Gaji Istri)

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 6:

Klo misal sebelumnya kita belum faham batasan harta istri suami klo harta istri suami itu terpisah tak ada harta gono gini.sehingga pada awal pernikahan dia merelakan mas kawinnya dijadikan modal usaha.dibelikan berupa barang yg nilainya menurun. Dan selama menikah tidak ada kata akad atau kata yg jelas klo uang yg diberikan itu apakah gaji atau untuk rumah tangga..

Dan setelah istri juga punya usaha tambahan uangnya juga di pakai secara bersama untuk kebutuhan rumah tangga misal ketika uang dr suami tak mencukupi maka uang istri dari hasil usahanya juga dipakai untuk kebutuhan rumah tangga swhingga istri tak pernah punya simpanan.apa yg harus dilakukan?

Hamba Allah 2, Bumi Allah

Jawaban 6:
        Sy sarankan suami-istri duduk bersama utk memusyawarahkan utk membagi harta yg ada sekarang lalu membuat kesepakatan bhw sejak itu harta dipisah. Sebaiknya mmg disahkan ke notaris, tapi sampai hr ini blm ada post-nup agreement. Jadi, utk sementara, bs membuat aqad di atas meterai, agar bila ada yg wafat, keluarga besar tdk menuntut apa yg bukan haknya. Atau bila terjadi perceraian, bisa merujuk pada perjanjian tsb. Lbh baik bermusyawarah saat masih saling mencintai, drpd nanti berantem saat cinta itu pudar atau salah satu wafat.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@


Pertanyaan 7:

Bagaimana hukumnya istri yg menguasai harta/gaji suami. Sehingga seolah olah suami yg mengemis kepada istri, misalnya mau berangkat kerja, minta duit ke istri buat beli bahan bakar.

Yang kedua, misalkan suatu kasus;
Suami yang memiliki anak dari istrinya yang lain. Secara hukum agama harus menafkahkan anak nya tersebut. Tapi istri pertama lantaran tidak menerima pernikahan kedua suaminya, malah melarang dan suami tidak bisa memberikan hak anak trsebut lantaran gaji/Atm dikuasai sang istri pertama, padahal dalam hati suami, dia ingin sekali memberikan nafkah. Apakah sikap istri tersebut berdosa dan apa kah seorang suami berdosa juga atas ketidaktegasan nya? Padahal dr uraian diatas, seorang suami memberikan harta nya kpda istri bukanlah keseluruhannya dan sesuai kesanggupan suami.
Bu Rina, Sumatera

Jawaban 7:
        "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita" [QS. an-Nisa 34] Agama kita secara gamblang telah menugaskan suami sbg pemimpin, maka ia tdk dapat mengelak tanggung jawab dg alasan hartanya dipegang istri. Suami berdosa karena dua hal: 1) tidak menafkahi anak kandungnya; 2) tidak mampu mendidik istri. Bila suami sudah memerintahkan kebaikan kepada sang istri, yakni dengan memberikan hak nafkah anak dari istri kedua, tetapi sang istri pertama menolak untuk taat, maka dia berdosa karena tidak taat kepada suami. Apabila istri pertama tidak sanggup menerima pernikahan suaminya yang kedua, lebih adil dan lebih terhormat bila ia menceraikan diri dari suami (khuluk).

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 8:

Bagaimana status harta spt rumah,kendaraan dsb yg dibeli dr gaji suami tp ada andil jg dr istri dlm hal managemen harta. Jd memang secara real suami yg bekerja,tp krn kepandaian istri memenej harta,waktu maupun fikiran.
Bu Esa, Bogor

Jawaban 8:
Sama seperti jawaban 6, suami-istri hendaknya duduk bersama untuk memusyawarahkan masalah ini.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 9:

Assalamu'alaykum wr wb
Jika dalam sebuah keluarga seorang ayah berlepas diri dari memberikan nafkah kpd klrganya, demikian pula anak laki2 dewasa dlm klrg tsb jg tdk mampu memberikan nafkah kpd ibu & saudara2 perempuannya, klrg trdekat pun tdk ada yg bs menolong, sehingga ibu & anak2nya menderita, maka bgmnkah menyelesaikan persoalan ini setelah usaha untuk memahamkan ayah & anak laki2 td sdh ditempuh oleh bbrp pihak?
Kiky ummu Hanaa, HSKM Pusat

Jawaban 9:
        Dlm negara Islam, ayah/suami/wali yg lalai dari kewajiban nafkah akan mendapatkan hukuman dr negara. Pertama, akan diingatkan. Kedua, negara dapat memenjarakan (lihat Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Vol. 10, hlm. 108). Dlm era modern ini, negara dapat menyiapkan sistem IT agar rekening ayah dapat langsung dipotong dan disalurkan kepada yg berhak.
        Pada saat ayah/suami/wali lalai dan negara juga lalai (korup), maka insya Allah usaha Bunda utk menafkahi diri sendiri dan anak-anak akan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT. Ingatlah bhw doa orang yg terdzolimi sangat maqbul.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 10:

Apa yg harus dilakukan jika pendapatan suami bahkan tidak cukup untuk makan sehari²? kehidupan lbh byk "ditopang" org tua perempuan, alias tinggal di rumah org tua perempuan. tp ada yg blg org tua laki² itu harus tetap dikasih. tapi menurut logika saya, bukankah yg lbh utama memberi pd keluarga perempuan klu kasusnya spt itu?

Jawaban 10:
        Laki-laki ini termasuk kategori fakir/miskin shg berhak mendapatkan zakat, dan tidak wajib utk bersedekah kpd siapapun. Agar keluarga istri tdk ilfil--yang menyebabkan tdk ikhlas dan pahala menguap--sebaiknya pilih opsi "memberi hutang" drpd "memberi sedekah" kepada si suami. Catat setiap hutangnya dan tagih setiap kali ia memiliki kelebihan harta. Membayar hutang hrs didahulukan ketimbang bersedekah. Termasuk tempat tinggal. Boleh kok ayah istri mencatatnya sbg hutang kos/hutang sewa rmh. Asalkan aqadnya jelas. Jgn diam2 saja tapi tiba2 mengirimkan tagihan. Harga kos/sewa rmh kan hrs disepakati, tdk boleh sepihak. Alternatif lain: suami mengajak istri tinggal di rumah orang tua suami.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 11:

Gmn cara mengkomunikasikan dg suami mengenai bedanya nafkah dg kebutuhan RT. Ini kan ga umum di masyarakat kita (Umumnya ya duit gono gini atau dipake sama2). Kalau sudah terlanjur gono gini, apa perlu dirunut kebelakang asal muasalnya harta2 ini?
Mawar, Bumi Allah

Jawaban 11:
1. Suaminya diajak ngaji.
2. Sama dg jawaban 6.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 12:

Jk ortu suami mendapatkn nafkah,lalu bagaimana dgn ortu istri? Standar nafkah ortu suami?
Bu Esa, Bogor

Jawaban 12:
        Nafkah utk ortu adalah tgg jwb anak laki2. Bila tdk punya anak laki2 dan kerabatnya tdk peduli, ortu yg miskin ini berhak menjadi penerima zakat. Anak perempuan yg kaya dpt menyalurkan zakatnya kpd ortunya. Bila tdk kaya tp ingin bersedekah, dapat diambil dari gajinya sbg istri. Nafkah ortu istri bukan tgg jwb suami. Bila istri merasa ingin menafkahi ortunya, dia bisa meminta keridloan suami utk menaikkan gajinya sbg istri.
        Standar nafkah ortu suami hendaknya ditentukan sendiri oleh sang suami, di luar pengetahuan istri. Demikian pula nafkah untuk istri hendaknya tidak diketahui ortu suami. Penjagaan ini diperlukan agar tidak terjadi kecemburuan antara istri dengan mertua.

@@@@@@@@@@@@@@________________________________@@@@@@@@@@@@@

Pertanyaan 13:

Jadi sebuah keluarga, ayah berpenghasilan namun masih kurang untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak2nya yang belum menikah. Beberapa anak wanitanya ada yang sudah menikah,  Nah yang wajib untuk membantu keluarga tadi siapa ya Bu? Sebab mahram2 keluarga tersebut tdk terlalu tau ttg kewajiban tsb, dan suami suami dari anak perempuan keluarga tersebut (menantu) pun sama menganggap bahwa itu bukan kewajibannya.
Fulanah, Bogor

Jawaban 13:
1. Itulah pentingnya berdakwah kpd keluarga/kerabat agar semua memahami hak dan kewajiban. Jadi, hrs aktif mengajak keluarga mengaji.
2. Sama dg jawaban 12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar