Keharaman asuransi dikarenakan tiga hal:
1.KimaR :ada untung rugi dikaitkan dengan peristiwa
2.Gharar: menukar tidak jelas.risiko memang jelas.tp akadnya tidak jelas
3.Riba al bai: tidak tunai dan berlebih
2.Gharar: menukar tidak jelas.risiko memang jelas.tp akadnya tidak jelas
3.Riba al bai: tidak tunai dan berlebih
Ada beberapa akad pengecualian.
Berdasarkan majma ulama di Lembaga fiqh intrrnasional dibawah OKI.misalkan antara uang dengan jasa,bentukasuransi kesehatan dibolehkan karena ada pemeriksaan kesehatan,sakit mana yang ditanggung.ini lah gharar yang dibolehkan
Berdasarkan majma ulama di Lembaga fiqh intrrnasional dibawah OKI.misalkan antara uang dengan jasa,bentukasuransi kesehatan dibolehkan karena ada pemeriksaan kesehatan,sakit mana yang ditanggung.ini lah gharar yang dibolehkan
Lebih kurang Gharar boleh jika:
1.nisbahnya kecil
2.Akadnya hadiah
3.Jd pengikut dalam akad.
1.nisbahnya kecil
2.Akadnya hadiah
3.Jd pengikut dalam akad.
catatan kecil adari ustadz erwandi (Penulis Harta haram Kontemporer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar