Kamis, 03 Januari 2013

Transaksi Terlarang di dalam Pasar Saham


Transaksi Terlarang di dalam Pasar Saham
Thursday, January 03, 2013
5:32 PM
Setelah kita membahas pasar saham secara ringkas di
Hari ini mau bahas beberapa transaksi yang terlarang di pasar saham berdasarkan fatawa MUI
NO: 80/DSN-MUI/III/2011

Ayo kita bahas satu-satu, ya.
Di dalam fatwa yang terlarang itu dikelompokkan di dalam 8 alasan:
  1. Tadlis
  2. Taghrir
  3. Bai Najasy
  4. Ihtikar
  5. Ghysysy
  6. Ghabn Fabisy
  7. Bai Almadun
  8. Riba

Tadlis yang terjadi dipasar saham, dikarenakan front running dan misleading. Front running terjadi mana  kala , si pelaku sudah tahu terlebih dahulu  bahwa nanti  akan melakukan transaksi besar-besaran nanti, sehingga  si pelaku membeli dahulu.. Seaadngkan missleading yakni adanya info sesat mengenai harga saham tersebut.

Yang termasuk taghrir adalah wash sale dan prearrange trade. Ketika terjadinya janji antara dua poihak untuk salinhg menjual dan membeli sehingga sebeanrnya tidak mengubah kepemilikan, hal ini terkategori tadlis, yakni wash sale. Sedangkan jika transaksi jual beli dilkukan bersamaan dalam volume besar, agar harga terpengaruh, termasuk tadlis prearrange trade.

Pump &Dump, Hype &Dump, creating fake demand and supply termasuk ke dalam bai najasy. Pump & Dump  adalah saat si pelaku beli dalam jumlah banyak sehingga harga naik, kemudian menjual dengan vol besar sehingga mendorong harga turun . Gunanya bisa jual di harga tinggi. Hype and Dump adaah seperti Pump and Dump akan tetapi ditamabha dengan informasi positif yang tidak benar. Creating fake demand and Supply adalah order jual beli yang dibuat-buat kemudiam setelah mencapai best price, ordernya didelete

Ihtikar ini bisa berbentuk pooling interest, cornering . Pooling interest  adalah mehold saham untuk waktu rutin kemudian tiba-tiba d ijual mendadak sehingga harganya tinggi. Cornering adalah supply semu sehingga harga tutun di pagi hari , sehingga banyak yang melakukan short selling. Nanti mayoritas pemilik saham akan membeli di sore hari, sehingga gagal short selling

Ghysysy (menampilkan keunggulan barang dan menutupi kecacatannya) terdiri dari  marking at the close and alternate trade. Marking at the close, yakni order jual beli harga saham di hari akhir. Alternate date yakni membuat  pasar seolah-olah ada pasar yang aktif

Ghabn fabisy bentuknya berupa insider trading, yakni mencari keuntungan melalui informasi dariorang dalam

Bai almadun berupa short selling yakni penjualan saham yang belum dimilkik dengan hharapan akan dibeli pasa saat harga turun

Terakhir riba berupa margin trading yakni transaksi  dengan margin berbasis bunga

Yah inilah 14 transaksi yang dilarang didalam pasar syariah. Bagaiman apakah kamu masih melihgat transaksi ini berlangsung di pasar saham syariah?:) Lets observe that :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar