Transaksi Terlarang
di dalam Pasar Saham
Thursday,
January 03, 2013
5:32 PM
Setelah
kita membahas pasar saham secara ringkas di
Hari
ini mau bahas beberapa transaksi yang terlarang di pasar saham berdasarkan
fatawa MUI
NO: 80/DSN-MUI/III/2011
Ayo
kita bahas satu-satu, ya.
Di
dalam fatwa yang terlarang itu dikelompokkan di dalam 8 alasan:
- Tadlis
- Taghrir
- Bai Najasy
- Ihtikar
- Ghysysy
- Ghabn Fabisy
- Bai Almadun
- Riba
Tadlis
yang terjadi dipasar saham, dikarenakan front running dan misleading. Front
running terjadi mana kala , si pelaku
sudah tahu terlebih dahulu bahwa nanti akan melakukan transaksi besar-besaran nanti,
sehingga si pelaku membeli dahulu..
Seaadngkan missleading yakni adanya info sesat mengenai harga saham tersebut.
Yang
termasuk taghrir adalah wash sale dan prearrange trade. Ketika terjadinya janji
antara dua poihak untuk salinhg menjual dan membeli sehingga sebeanrnya tidak
mengubah kepemilikan, hal ini terkategori tadlis, yakni wash sale. Sedangkan
jika transaksi jual beli dilkukan bersamaan dalam volume besar, agar harga
terpengaruh, termasuk tadlis prearrange trade.
Pump
&Dump, Hype &Dump, creating fake demand and supply termasuk ke dalam
bai najasy. Pump & Dump adalah saat
si pelaku beli dalam jumlah banyak sehingga harga naik, kemudian menjual dengan
vol besar sehingga mendorong harga turun . Gunanya bisa jual di harga tinggi.
Hype and Dump adaah seperti Pump and Dump akan tetapi ditamabha dengan
informasi positif yang tidak benar. Creating fake demand and Supply adalah
order jual beli yang dibuat-buat kemudiam setelah mencapai best price, ordernya
didelete
Ihtikar
ini bisa berbentuk pooling interest, cornering . Pooling interest adalah mehold saham untuk waktu rutin
kemudian tiba-tiba d ijual mendadak sehingga harganya tinggi. Cornering adalah
supply semu sehingga harga tutun di pagi hari , sehingga banyak yang melakukan
short selling. Nanti mayoritas pemilik saham akan membeli di sore hari,
sehingga gagal short selling
Ghysysy
(menampilkan keunggulan barang dan menutupi kecacatannya) terdiri dari marking at the close and alternate trade.
Marking at the close, yakni order jual beli harga saham di hari akhir.
Alternate date yakni membuat pasar
seolah-olah ada pasar yang aktif
Ghabn
fabisy bentuknya berupa insider trading, yakni mencari keuntungan melalui
informasi dariorang dalam
Bai
almadun berupa short selling yakni penjualan saham yang belum dimilkik dengan
hharapan akan dibeli pasa saat harga turun
Terakhir
riba berupa margin trading yakni transaksi
dengan margin berbasis bunga
Yah
inilah 14 transaksi yang dilarang didalam pasar syariah. Bagaiman apakah kamu
masih melihgat transaksi ini berlangsung di pasar saham syariah?:) Lets observe
that :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar