Mistmach Liquidity
pada Pegadaian Syariah dan Solusi dari Lembaga Gadai Menuju Lembaga Penyimpan Gadai
Pegadaian mengalami sebuah kondisi mistmach
liquidity. Ini terjadi karena barang yang digadaikan (masuk ) merupakan barang yang tidak likuid sedangkan yang keluar dana likuid.
Mengapa barang dikategorikan tidak likuid. Berikut beberapa
alasanya:
1.Barang
tidak boleh dimanfaatkan oleh pegadaian
2. Barang tidak bisa dilikuidasi sampai
utang piutang antara debitur dan pegadaain, jatuh tempo
Pegadaian mememegang akad sekaligus,
yakni qard dan rahn, dia pasti butuh sumber dana likuid selain dari nasabah.
Sekarang pertanyaanya, darimana sumber dana likuid itu?
1. Tentu dari modal. Dengan catatan sumber modal yang dimaksud tidak boleh ada cost fund
2. Dari hutang. Tapi disini membutuhkan cost of debt karena dengan mengambil utang, ini akan menggerus
modal pegadaian.
3. Sumber-sumber
dana yang tidak memiliki cost of fund seperti wakaf, infaq, shdaqah.
Selain daripada ini, tidak bisa. Dengan
kata lain, sumber pendanaan
benar-benar dari akad litabaru.
Karena kegoatan pegadaian tidaklebih dari tabaruu. Ini adalah core bisnis dari
pegadaian.
Apakah
pegdaian boleh menetapkan biaya sewa? Karena pada waktu masuk ke pegadaian, untuk mendapatkan
untung dia meminta fee. Atas apakah fee ini. Pada praktiknuya fee ini terjadi atas sewa tempatnya.
Pertanyaanya, bolehkah?
Alasan ditetapkannya ijarah karena
sewa tempat dari barang yang digadaikan
Pertanyaannya adalah apakah dia
sudah memiliki gedung sebelumnya, pegawai sebelumnya. Kalau memnag sengaja
menyewa tempat ke tempat lain, barulah boleh. Sedangkan jika sedari sudah ada
maka ini disengajakan. Di dalam fatwanya missal, Rahn Emas
dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn(lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn). Dikatakan bahwa ongkos
dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
Biaya penyimpanan barang (marhun)
dilakukan berdasarkan akad Ijarah. Disini
yang menjadi masalah adalah sebenarnya pegadaian itu berfungsi sebagai
lembaga pegadaian ataukah sebagai lembaga penyimpan?
Dalam hal mengenai barang gadai yang
dilikuidasi setelah jatuh tempo ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi,
yakni.
1. Seluruh hasil likuidasi milik
rahinnya. Maka seluruh uang hasil penjualanny, untuk melunasi hutang ke
murtahin
2. Harga tidak boleh ditentukan sepihak
oleh murtahin, baik pada waktu terjadi kontrak pinjam meminjam ataupunb
likuidasi. Yang boleh adalah harga kesepakatan. Kalau yang penjualnya
rahin,pembelinya murtahin.
3. Moral hazardnya dalah murtahin pasti
ingin harga perdiskonto sehingga ia akan mendapat keuntungan ketika dijual di
pasar. Bagi rahin, pasti ingin harga premium, agar kelebihannya bisa untuk dia.
Ketika ketemu dalam suatu majelis, maka ada kemungkinan tidaktercapainya
kesepakatan. Kalau jual beli biasa, maka tidak masalah.
Dengan harga diskonto maka akan
dzalim bagi rahin. Jika tidak, maka kegagalan dalam negosiasi membuat harga
ddari murtahin berkurang, maka dalam kasus ini harus dibawa pihak independen
yakni wadhi (Badan Arbitrase).
Hukum
asal dari bisnis pegadaian adalah litabaruu. Selama pegadaian hanya menjalankan sebegai lembaga gadai,
mereka tidak bisa mendapatkan untung kedepan. Dan tidak bisa hidup layak.
Makanya selama ini pegadaian berada dalam konteks PERUM, gak kan pernah jadi
PT.
Sealam ini alasan mengapa PERUM atau
PERJAN menjadi badan hokum dari pegadaian dikarenakan ia menjadi perpanjangan pemerintah untuk
memberikan pinjaman ke kredit kemasyarakat.
Bukan mustahil ketika pegadaian bisa
menjadi li tijarii. Hal ini terjadi nantinya ketika ia tidak masuk dalamaktivitas qardh,
yakni bergeser dalam rahn+qardh menjadi lembaga penyimpaan rahn. Maka semua
lembaga yang menjalankan fungsi qardh, tidak perlu menjalankan fungsi rahn sekaligus. Karena rahn disimpankan di dalam pegadaian.
Nantinya hubungan antara bank dan
pegadaian adalah ijarah, jikalau bank menyimpan barang rahn dari nasabahnya di
pegdaian.. Akhirnya pun bank akan dipermudaha karena bisa foksu pada fungsi pembiayaan , yang
menjadi corenya. Bukan seperti sekarang diasaat bank dan pegadaian sama-sama
menggunakan fungsi rahn dan qardh. Ironi ketika tidak ada sebuah kerjasama dan
integrated system
Tidak ada komentar:
Posting Komentar