Kamis, 03 Januari 2013

Mistmach Liquidity pada Pegadaian Syariah dan Solusi dari Lembaga Gadai Menuju Lembaga Penyimpan Gadai


Mistmach Liquidity pada Pegadaian Syariah dan Solusi dari  Lembaga Gadai Menuju Lembaga Penyimpan Gadai

Pegadaian mengalami sebuah kondisi  mistmach liquidity. Ini terjadi karena barang yang digadaikan (masuk ) merupakan barang yang tidak likuid sedangkan yang keluar dana likuid.

Mengapa barang dikategorikan tidak likuid. Berikut beberapa alasanya:
1.Barang tidak boleh dimanfaatkan oleh pegadaian
2.      Barang tidak bisa dilikuidasi sampai utang piutang antara debitur dan pegadaain, jatuh tempo

Pegadaian mememegang akad sekaligus, yakni qard dan rahn, dia pasti butuh sumber dana likuid selain dari nasabah. Sekarang pertanyaanya, darimana sumber dana likuid itu?
1.      Tentu dari modal. Dengan catatan sumber modal yang dimaksud tidak boleh ada cost fund
2.      Dari hutang. Tapi disini membutuhkan cost of debt karena dengan mengambil utang, ini akan menggerus modal pegadaian.
3.      Sumber-sumber dana yang tidak memiliki cost of fund seperti wakaf, infaq, shdaqah.
Selain daripada ini, tidak bisa. Dengan kata lain, sumber pendanaan benar-benar dari akad litabaru. Karena kegoatan pegadaian tidaklebih dari tabaruu. Ini adalah core bisnis dari pegadaian.

Apakah pegdaian boleh menetapkan biaya sewa? Karena pada waktu masuk ke pegadaian, untuk mendapatkan untung dia meminta fee. Atas apakah fee ini. Pada praktiknuya fee ini terjadi  atas sewa tempatnya.
Pertanyaanya, bolehkah?

Alasan ditetapkannya ijarah karena sewa tempat dari barang yang digadaikan

Pertanyaannya adalah apakah dia sudah memiliki gedung sebelumnya, pegawai sebelumnya. Kalau memnag sengaja menyewa tempat ke tempat lain, barulah boleh. Sedangkan jika sedari sudah ada maka ini disengajakan. Di dalam fatwanya missal, Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn(lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).  Dikatakan bahwa ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin). Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah. Disini  yang menjadi masalah adalah sebenarnya pegadaian itu berfungsi sebagai lembaga pegadaian ataukah sebagai lembaga penyimpan?

Dalam hal mengenai barang gadai yang dilikuidasi setelah jatuh tempo ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, yakni.  

1.      Seluruh hasil likuidasi milik rahinnya. Maka seluruh uang hasil penjualanny, untuk melunasi hutang ke murtahin
2.      Harga tidak boleh ditentukan sepihak oleh murtahin, baik pada waktu terjadi kontrak pinjam meminjam ataupunb likuidasi. Yang boleh adalah harga kesepakatan. Kalau yang penjualnya rahin,pembelinya murtahin.
3.      Moral hazardnya dalah murtahin pasti ingin harga perdiskonto sehingga ia akan mendapat keuntungan ketika dijual di pasar. Bagi rahin, pasti ingin harga premium, agar kelebihannya bisa untuk dia. Ketika ketemu dalam suatu majelis, maka ada kemungkinan tidaktercapainya kesepakatan. Kalau jual beli biasa, maka tidak masalah.

Dengan harga diskonto maka akan dzalim bagi rahin. Jika tidak, maka kegagalan dalam negosiasi membuat harga ddari murtahin berkurang, maka dalam kasus ini harus dibawa pihak independen yakni wadhi (Badan Arbitrase).


Hukum asal dari bisnis pegadaian adalah litabaruu. Selama pegadaian hanya menjalankan sebegai lembaga gadai, mereka tidak bisa mendapatkan untung kedepan. Dan tidak bisa hidup layak. Makanya selama ini pegadaian berada dalam konteks PERUM, gak kan pernah jadi PT.

Sealam ini alasan mengapa PERUM atau PERJAN menjadi badan hokum dari pegadaian dikarenakan ia  menjadi perpanjangan pemerintah untuk memberikan pinjaman ke kredit kemasyarakat.

Bukan mustahil ketika pegadaian bisa menjadi li tijarii. Hal ini terjadi nantinya  ketika ia tidak masuk dalamaktivitas qardh, yakni bergeser dalam rahn+qardh menjadi lembaga penyimpaan rahn. Maka semua lembaga yang menjalankan fungsi qardh, tidak  perlu menjalankan fungsi rahn sekaligus.  Karena rahn disimpankan di dalam pegadaian.  

Nantinya hubungan antara bank dan pegadaian adalah ijarah, jikalau bank menyimpan barang rahn dari nasabahnya di pegdaian.. Akhirnya pun bank akan dipermudaha karena  bisa foksu pada fungsi pembiayaan , yang menjadi corenya. Bukan seperti sekarang diasaat bank dan pegadaian sama-sama menggunakan fungsi rahn dan qardh. Ironi ketika tidak ada sebuah kerjasama dan integrated system




Tidak ada komentar:

Posting Komentar