Rabu, 06 Maret 2013

Nyok Benahi Haji Indonesia!!


Nyok Benahi Haji Indonesia!!

Sekitar 2.000-3.000 umat muslim Indonesia menyetor Rp25 juta ke rekening Kementrian Agama untuk mendaftar pergi ke Tanah Suci. Kini setidaknya sudah hampir 2  juta orang masuk dalam daftar tunggu berangkat haji dengan dana menganggur sekitar hampir 50T. Dari 50 T tersebut tersebut disimpan 'berbunga' di bank konvensional dan sebagian di syariah. Tergantung pilihan dari penyetor. Alangkah sayangnya, ketidaktahuan penyetor tentang 'riba' yang dihasilkan dari uang simpanan untuk haji di bank konvesnional, tidak di back up dengan dorongan pemerintah untuk mewajibkan dana suci haji dikelola di bank syariah. Ironi, negara mayoritas muslim di dunia ini tak bisa terelakkan

Bahkan dalam rapat Panja BPIH terungkap dana haji yang mengendap di bank penerima masih relatif kecil (10-40%). Sisanya, diberdayakan pemerintah untuk diinvestasikan di sukuk


Berkaca dari negara Malaysia yang mampu mengelola Tabungan Haji-nya secara profesional, dinilai mampu mengurangi Ongkos Naik Haji (ONH) bagi calon jamaah (Calhaj)

RUU pengelolaan keuangan haji sedang difinalisasi untuk memisahkan kebijakan dan pengelolaan dana haji dalam lembaga BLU.


 Tak elak, haji yang menjadi ladang 'panas' pun harus diawasi semua pihak. Termasuk kita, masyarakat Indonesia. Paling tidak ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:


Pertama, ajak kelauraga, saudara, kerabat untuk melek keuangan islam. Tentunya, kita pun harus melek dulu, bukan?. Paling tidak, pribadi kita telah melek bahwa riba itu jelas haram hukumnya. Dan tentu keharaman ini tidak serta merta diturunkan Allah. Penelitian pakar ekonomi (kebanyakan mereka dari barat) membuktikan bahwa  lebih dari 20 krisi yang terjadi di dunia disebabkan karena  krisis keuangan ( Roy Davies and Glyn Davies (1996) in their book entitled “A History of Money from Ancient Times to the Present Day)
yang disebabkan oleh bunga yang memicu inflasi dan bubble ekonomi

Tidaklah lucu jika dana haji menjadi bagian dari riba sesuatu yang dimurkai Allah dan para ekonom, bukan?Dana Suci Yuk Letakkan di Tempat yang Lebih Berkah!


Lebih Baik Menabung daripada Ditalangin (berhutang

Sebenarnya saya  masih belum melakukan penelitian lebih lanjut tentang dana talangan haji ini. Terlebih MUI sebenarnya sudah mengizinkannya tentu keputusan ini berdasarkan pertimbangan ilmiah dan agama yang matang. Akan tetapi, dari referensi penelitian dan kajian bahkan cupa-cuap di dunia maya yangs aya peroleh mengenai dana talangan ini, ada kesan daa talangan haji terkesanmemaksa orag untuk masuk golongan mampu berhaji. Padahal Allah saja  menjadikan ibadah haji ;WAJIB BIN WAJIB' bagi yang mampu

Untuk membaca lebih lanjut tentang mengenai dana talangan haji, silahkan referensi ke sini

Pendapat saya pribadi, hingga kini lebih menyarankan kita untuk memilih tabungan haji. Walaupun pada akhirnya kita tidak tahu kapan akan berangkat,s etidaknya dalam ilmu perecancaanaan dan  manajemen keuangan yang baik, tentu sesuatu yang sifatnya tersier dan tidak mendesak, bisa tidak dipaksakan.

Akad Qardh, dananya darimana?
Sebenarnya bagian ini lebih banyak mengandung pertanyaan yang ingin saya  dan kita semua crosscheck, dan jika bisa pihak terkait dan lebih mengerti menjelaskan?
Pertanyaannya adalah:
1 . Ada berapa calon jamaah haji yang menggunakan dana talangan dibanding tabungan?
2.Darimanakah suber dana talangan bank, bukankah jika dihitung dana likuid bank sedikit, dan aset sebuah bank pun standarnya 10%an saja, selabihnya dan hutang dari simpanan nasabah? Lalu dana apakah itu?
Pilihannya:
Ketika mendaftar itu hanyalah dana fiktif. Secara akuntansi, dana itu hanya dipindahbukukan ke rekeninng Kemenag tapi secara fisik dana itu tidak ada.
Menggunakan dana nasabah tabungan haji yang belum berangkat atau belum mendapatkan kursi.
Jika ini terjadi, ironinya adalah mereka yang ditalang atau berhutang bisa menunaikan ibadah haji dibanding mereka yang menabung dengan menggunakan dana tabungannya.

Terlebih si penabungtidak mengetahui hal ini, maka walaupun diletakkan di bank syariah sekalipun, tetap prinsip syariah telah dilanggar.

Sebenarnya tidak ada masalah, jika si penabung mengetahui hal ini. Asumsikan saja transfer kesempatan. Tapi bukankah dalam islam seharusnya kita berlaku fastabiqulkhairat,.



Over Peran Kementrian Agama
Menegok betapa banyak dana yang harus dikelola dan diawasi oleh pemerintah melalui kementrian keagamaan yang sepatutnya fokus pada pengembangan keaagaman masyarakatnya. Tak ayal, jika DPR, akademisi pun mengusulkan agar dibentuk lembaga independen untuk mengelola dana haji. Manfaatnya selain lebih transparansi dan akuntabel, tentu pengelolaannya lebih profesional dan fokus. Abaloginya seperti zakat dan wakaf yang diurus oleh badan tersendiri. Dan biarlah peran keagaaman yang begitu berat ditampung oleh kementrian agama difokuskan agar tercipta generasi yang tidak cerdas ilmunya saja, tapi mulia iman dan akhlaknya



Terakhir, tulisan ini adalah sharing wawasan saja dan tentu saran kritik sangat diarapkan. Apalagi ini menyangkut "Haji; sebuah amal ibadah yang tertera di rukun islam. Sebuah ibadah yang dananya menyegarkan bagi sebuah negara. Jika meminjam istilah di Malasiya, ini adalah Sebuah industri tourism yang besar, dan tak ada sebuah turism yang menjanjikan selayak haji, Bahkan disaat krisis jumlahnya tak goyah sedikitpun. Maka sedikit apapun peran kita, semoga menjadi amal ibadah. Termasuk mengajak bapak ibu tante yang naik haji untuk makai dana haji syariah :) dan mendorong pemerintah untuk memberdayakan dana berkah dengan berkah.


Referensi:








Rahma Suci Sentia
Accounting  Student.  For further information, you can access me on  facebook sen7ia_c2n@yahoo.com or Follow my twitter @rs_sentia
For more discussion,  you can send email to rahmasucisentia@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar