Nyok Benahi Haji
Indonesia!!
Sekitar 2.000-3.000
umat muslim Indonesia menyetor Rp25 juta ke rekening Kementrian Agama untuk
mendaftar pergi ke Tanah Suci. Kini setidaknya sudah hampir 2 juta orang masuk dalam daftar tunggu
berangkat haji dengan dana menganggur sekitar hampir 50T. Dari 50 T tersebut
tersebut disimpan 'berbunga' di bank konvensional dan sebagian di syariah.
Tergantung pilihan dari penyetor. Alangkah sayangnya, ketidaktahuan penyetor
tentang 'riba' yang dihasilkan dari uang simpanan untuk haji di bank
konvesnional, tidak di back up dengan dorongan pemerintah untuk mewajibkan dana
suci haji dikelola di bank syariah. Ironi, negara mayoritas muslim di dunia ini
tak bisa terelakkan
Bahkan dalam rapat
Panja BPIH terungkap dana haji yang mengendap di bank penerima masih relatif
kecil (10-40%). Sisanya, diberdayakan pemerintah untuk diinvestasikan di sukuk
Berkaca dari negara
Malaysia yang mampu mengelola Tabungan Haji-nya secara profesional, dinilai
mampu mengurangi Ongkos Naik Haji (ONH) bagi calon jamaah (Calhaj)
RUU pengelolaan
keuangan haji sedang difinalisasi untuk memisahkan kebijakan dan pengelolaan
dana haji dalam lembaga BLU.
Tak elak, haji yang menjadi ladang 'panas' pun
harus diawasi semua pihak. Termasuk kita, masyarakat Indonesia. Paling tidak
ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
Pertama,
ajak kelauraga, saudara, kerabat untuk melek keuangan islam. Tentunya, kita pun
harus melek dulu, bukan?. Paling tidak, pribadi kita telah melek bahwa riba itu
jelas haram hukumnya. Dan tentu keharaman ini tidak serta merta diturunkan
Allah. Penelitian pakar ekonomi (kebanyakan mereka dari barat) membuktikan
bahwa lebih dari 20 krisi yang terjadi
di dunia disebabkan karena krisis
keuangan ( Roy Davies and
Glyn Davies (1996) in their book entitled
“A History of Money from Ancient Times to the Present Day)
yang disebabkan oleh
bunga yang memicu inflasi dan bubble ekonomi
Tidaklah lucu jika
dana haji menjadi bagian dari riba sesuatu yang dimurkai Allah dan para ekonom,
bukan?Dana Suci Yuk Letakkan di Tempat yang Lebih Berkah!
Lebih Baik Menabung daripada Ditalangin (berhutang
Sebenarnya saya masih belum melakukan penelitian lebih lanjut
tentang dana talangan haji ini. Terlebih MUI sebenarnya sudah mengizinkannya
tentu keputusan ini berdasarkan pertimbangan ilmiah dan agama yang matang. Akan
tetapi, dari referensi penelitian dan kajian bahkan cupa-cuap di dunia maya
yangs aya peroleh mengenai dana talangan ini, ada kesan daa talangan haji
terkesanmemaksa orag untuk masuk golongan mampu berhaji. Padahal Allah saja menjadikan ibadah haji ;WAJIB BIN WAJIB' bagi
yang mampu
Untuk membaca lebih
lanjut tentang mengenai dana talangan haji, silahkan referensi ke sini
Pendapat saya
pribadi, hingga kini lebih menyarankan kita untuk memilih tabungan haji.
Walaupun pada akhirnya kita tidak tahu kapan akan berangkat,s etidaknya dalam
ilmu perecancaanaan dan manajemen
keuangan yang baik, tentu sesuatu yang sifatnya tersier dan tidak mendesak,
bisa tidak dipaksakan.
Akad
Qardh, dananya darimana?
Sebenarnya bagian
ini lebih banyak mengandung pertanyaan yang ingin saya dan kita semua crosscheck, dan jika bisa
pihak terkait dan lebih mengerti menjelaskan?
Pertanyaannya
adalah:
1 . Ada berapa calon
jamaah haji yang menggunakan dana talangan dibanding tabungan?
2.Darimanakah suber
dana talangan bank, bukankah jika dihitung dana likuid bank sedikit, dan aset
sebuah bank pun standarnya 10%an saja, selabihnya dan hutang dari simpanan
nasabah? Lalu dana apakah itu?
Pilihannya:
Ketika mendaftar itu
hanyalah dana fiktif. Secara akuntansi, dana itu hanya dipindahbukukan ke
rekeninng Kemenag tapi secara fisik dana itu tidak ada.
Menggunakan dana
nasabah tabungan haji yang belum berangkat atau belum mendapatkan kursi.
Jika ini terjadi,
ironinya adalah mereka yang ditalang atau berhutang bisa menunaikan ibadah haji
dibanding mereka yang menabung dengan menggunakan dana tabungannya.
Terlebih si
penabungtidak mengetahui hal ini, maka walaupun diletakkan di bank syariah
sekalipun, tetap prinsip syariah telah dilanggar.
Sebenarnya tidak ada
masalah, jika si penabung mengetahui hal ini. Asumsikan saja transfer
kesempatan. Tapi bukankah dalam islam seharusnya kita berlaku
fastabiqulkhairat,.
Over
Peran Kementrian Agama
Menegok betapa
banyak dana yang harus dikelola dan diawasi oleh pemerintah melalui kementrian
keagamaan yang sepatutnya fokus pada pengembangan keaagaman masyarakatnya. Tak
ayal, jika DPR, akademisi pun mengusulkan agar dibentuk lembaga independen
untuk mengelola dana haji. Manfaatnya selain lebih transparansi dan akuntabel,
tentu pengelolaannya lebih profesional dan fokus. Abaloginya seperti zakat dan
wakaf yang diurus oleh badan tersendiri. Dan biarlah peran keagaaman yang
begitu berat ditampung oleh kementrian agama difokuskan agar tercipta generasi
yang tidak cerdas ilmunya saja, tapi mulia iman dan akhlaknya
Terakhir, tulisan
ini adalah sharing wawasan saja dan tentu saran kritik sangat diarapkan.
Apalagi ini menyangkut "Haji; sebuah amal ibadah yang tertera di rukun
islam. Sebuah ibadah yang dananya menyegarkan bagi sebuah negara. Jika meminjam
istilah di Malasiya, ini adalah Sebuah industri tourism yang besar, dan tak ada
sebuah turism yang menjanjikan selayak haji, Bahkan disaat krisis jumlahnya tak
goyah sedikitpun. Maka sedikit apapun peran kita, semoga menjadi amal ibadah.
Termasuk mengajak bapak ibu tante yang naik haji untuk makai dana haji syariah
:) dan mendorong pemerintah untuk memberdayakan dana berkah dengan berkah.
Referensi:
Rahma
Suci Sentia
Accounting Student. For further information, you
can access me on facebook
sen7ia_c2n@yahoo.com or Follow my twitter @rs_sentia
For more
discussion, you can send email to
rahmasucisentia@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar