Bank Investasi Syariah :
Langkah Nyata Membentuk UMKM yang Menyokong Ketahanan Ekonomi
Rahma
Suci Sentia[1]
Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
Email: rahmasucisentia@gmail.com
Essay meraih penghargaan juara 1 Seleb 4th UNJ 2011, Indonesia
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan
gagasan mengenai bank investasi syariah. Bank ini diharapkan menjadi lembaga intermediasi investasi yang dapat dimanfaatkan para
stakeholder dalam mewujudkan pembiayaan riil UMKM. Tulisan ini membahas adanya isu aktual mengenai peluang pembiayaan
UKM. Di lain sisi, lembaga pembiayaan syariah berupa bank yang ada tidak cocok
dengan kondisi UKM karena masih berbentuk bank komersial bukan bank
investasi. Gagasan ini menemukan bahawa
bank investasi yang dijalankan dengan prinsip syariah justru cocok dengan
kondisi UKM dan dengan iklim perekonomian Indonesia. Ide ini dapat digunakan untuk melakukan
penelitian empiris lebih lanjut mengenai pengembangan bank investasi syariah di
Indonesia. Bank investasi memang belum akrab di Indonesia. Gagasan ini
memberikan pandangan mengenai model bank lain yang dapat menjadi media
penerapan prinsip syariah secara keseluruhan
Keywords: Bank
Investasi, Syariah, Bagi Hasil, UMKM, Indonesia
I.
PENDAHULUAN
Sungguh
ironi, rasio total aset industri perbankan terhadap
PDB Indonesia mencapai 47,2 persen per September 2011, tetapi rasio
penyaluran kredit terhadap PDB hanya 29 persen. Kondisi ini jauh dari
negara-negara tetangga, dimana rasio penyaluran kredit terhadap PDB di Malaysia
114 persen, Thailand 117 persen, dan China 131 persen. Sebagai gantinya, di Indonesia, aset perbankan nasional justru berputar di aset
keuangan atau paper asset. Padahal, penempatan di paper aset tentu tidak baik
bagi perekonomian nasional karena ada potensi yang tidak
maksimal termanfaatkan untuk mendorong laju perekonomian [2]
Menyadari hal ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan salah satu dari lima arah kebijakan perbankan nasional pada tahun 2012, yakni mendukung pemberdayaan
sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan kepada
masyarakat. Arah kebijakan tersebut mempertimbangkan pengelolaan
ekonomi makro, yang harus berhadapan dengan risiko global dan permasalahan
domestik yang begitu kompleks.[3]. Dengan adanya kebijakan tersebut, perbankan diharap dapat sejalan dengan
sektor riil.
Salah satu sektor riil
yang mampu bertahan dan menjadi penggerak
ekonomi Indonesia saat krisis moneter adalah
aktivitas UMKM. Sektor ini terus
berjalan meski terseok-seok. Sayangnya, sektor ini termasuk
yang mendapatkan sokongan bantuan dan
dan pembinaan yang minim
dari para stakeholer khususnya perbankan. Walaupun
pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan peraturan guna
menumbuhkembangkan UMKM, pada kenyataannya dari data tahun 2010, baru sekitar
30 persen UMKM yang mendapat akses pelayanan bank dan lembaga keuangan lainnya[4].
Akan tetapi, hingga kini, Pemerintah masih saja berharap
pada perbankan agar dapat berkontribusi dan tidak egois [5]. Harapan
ini layaknya tidak disandangkan pada bank komersil, melainkan pada bank
investasi. Bank komersil merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
sehingga bank komersil tentu susah untuk menerapkan sistem
profit loss sharing. Akan
tetapi, didalam bank investasi
yang berjalan dengan fungsi fokus
pada investasi murni, kekhawatiran ini tidak akan berlaku
karena kegiatan perbankan
yang dijalankan memang berprinsip pada high
risk high return murni. Di Indonesia sendiri, bank yang ada cenderung
berbentuk komersil yang juga berperan sebagai bank investasi.
Akan tetapi, Bank
Indonesia kini tengah mengkaji fungsi
bank investasi dengan memisahkan perbankan komersial sebagai salah satu langkah
efisiensi, menjamin keamanan nasabah, mempermudah pengawasan[6]. Hal itu terkait dengan adanya kesadaran bahwa berinvestasi di bank
komersil bukanlah tempat yang tepat untuk tempat berinvestasi. Adanya bank
investasi yang terpisah menjadikan bank fokus dalam mengelola return dan peka
terhadap risk dan efek dari keduanya.Pola ini berlaku pula pada prinsip syariah
yang dikenal dengan sistem bagi hasil.
Seiring
dengan peningkatan pemahaman tersebut terhadap model perbankan syariah,investasi, para pakar, praktisi ekonomi islam, pemerintah
beserta stakeholder terkait dituntut pun nantinya untuk mampu
mengembangkan bank
syariah yang lebih membumi,
inovatif dan solutif dan bersifat ke-Indonesian.
Oleh
karena itu, dalam gagasan ilmiah ini, penulis akan membahas bank investasi sebagai lembaga intermediasi investasi yang dapat
dimanfaatkan para stakeholder
dalam mewujudkan pembiayaan riil UMKM berbasis bagi hasil yang cocok dengan
iklim perekonomian bangsa.
II.
MENGENAL
BANK KOMERSIAL DAN BANK INVESTASI
Bank
komersial merupakan bank yang memperoleh keuntungan dari memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Ia dapat memberikan pinjaman kepada peminjam di bawah beberapa
norma standar untuk memanfaatkan dengan caranya sendiri.
Sedangkan
di perbankan investasi, terdapat
sosialisasi langsung dari kedua investor dan peminjam. Seorang investor memiliki
opsi untuk memilih jenis pembagian investasi. Bank Investasi juga menyediakan untuk
perusahaan, tenaga bimbingan ahli yang merumuskan strategi atas nama mereka,
dan juga untuk menggabungkan atau mengakuisisi perusahaan baru. perbankan
investasi yang baik melibatkan prosedur untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
layanan dan terus mencermati tren yang muncul di pasar, di mana uang pelanggan
mereka dapat diinvestasikan. Hal ini juga mencakup layanan manajemen risiko
dalam rangka merampingkan arus modal, periksa berlebihan, dan datang dengan
analisis rinci risiko kredit. [7]
Dibolehkannya bank investasi karena sesuai dengan landasan hukum
Al-Qur’an:
Al-Qur’an:
“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakn amal salih” (Qs. Shaad: 24)
dan
“tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan taqwa”.( surat Al
Maidah, ayat 2)
Maksud dari pada ayat ini adalah Allah SWT telah berfirman agar manusia
saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik
dalam syirkah. Dengan kata lain investasi sebagai sebuah bentuk usaha atas
dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan
profit/laba termasuk sangat dianjurkan dalam agama Islam.
III.
GAGASAN
ILMIAH
Peluang
Pembiayaan
UMKM berbasis Investasi
Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau
sekitar 99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM
(2009). Terdapat 97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri
ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan jumlah penduduk 237,6 juta
(2010) dan SDA yang dimiliki seharusnya Indonesia memiliki basis-basis UMKM
yang kuat. Keberhasilan UMKM adalah keberhasilan masyarakat Indonesia, sebab
sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara
pada banyak bidang. Data tahun 2009, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp
2.609,4 triliun atau mencapai 55,6 persen. Kontribusi UMKM terhadap devisa
negara sebesar Rp.183,8 triliun atau 20,2 persen, kontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional 2-4persen, dan merupakan nilai investasi yang
signifikan mencapai Rp.640,4 triliun atau 52,9 persen.. Adanya
efek domino tersebut perlu dimanfaatkan terlebih ditengah kekuatan UMKM Indonesia yang dimilki serta peluang dari aktivitas ekonomi syariah yang semakin
digandrungi pasar Indonesia [8]
Prinsip
Bagi Hasil (Musyarakah) yang Selaras dengan Bank Investasi
Dalam bukunya
yang
berjudul Bank Syariah dari
Teori ke Praktik, Syafii Antonio menyebutkan
bahwa perbankan islam dapat
menerapkan musyarakah, mudharabah, muzaraah, serta musaqah dalam menerapkan
prinsip bagi hasil di perbankan syariah. Secara umum bagi hasil yang menjadi
ciri khas ekonomi islam memang sangat erat perannya ketika dijalankan oleh bank investasi .Hal
itu terlihat pada aplikasi
sistem bagi hasil yang biasa digunakan untuk modal ventura pembiayaan proyek,
pembiayaan modal kerja. Selain itu, banyak manfaat sistem bagi hasil yang hanya
dapat dijalankan seutuhnya oleh bank investasi, seperti:
Bank, nasabah, dan investor akan menikmati peningkatan dalam
jumlah tertentu pada saat peningkatan keuntunganusaha nasabah meningkat
Untuk musyarakah, bank tidak berkewajiban membayar dalam
jumlah tertentukepada nasabahpendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan/ hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami
negative spread
Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yang
benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karean keuntungan yang riil
dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan
Kondisi
ini semakin memperjelas bahwa
penyediaan bank investasi yang sesuai kebutuhan
dan jati diri bank syariah itu
sangat diperlukan. Akan tetapi, pertanyaannya sekarang
adalah bagaimana
melahirkan bank investasi yang berfokus pada investasi, apakah harus mendirikan
bank investasi sendiri atau bank investasi berafiliasi agar lahir lembaga
efisien yang sekaligus mendorong
kegiatan sektor riil.
Perwujudan Bank
Investasi Syariah
Sebagai Bank Berfokus pada Kegiatan Investasi Semata Guna Akselarasi UMKM
dalam Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional
Selama ini bank syariah dituntut untuk
menerapkan lebih banyak akad bagi hasil seperti musyarakah dan mudharabah yang
sebenarnya sulit diterapkan karena adanya keterbatasan pada fungsinya sebagai
bank komersil. Sehingga wajar hingga saat ini bank syariah yang ditemukan tetap
bertahan pada akad jual beli dan bagi hasil. Oleh karena
itu, hal yang paling bijak dilakukan adalah dengan mendirikan bank investasi
independen yang memang didorong untuk menyemarakkan akad bagi hasil guna
mendorong sektor riil terutam UMKM.
Bank investasi memang belum familiar di mata rakyat
Indonesia. Bank model ini lebih dikenal negara luar seperti Amerika dan Eropa walaupun
sebenarnya prinsip investasi seperti ini cocok lebih dengan nilai islami (Al Maidah, ayat 2).
Dalam penerapannya belum ada bank investasi
yang berfokus pada UMKM.Bank investasi Eropa, Goldman Sach, City group yang
dikenal memang disediakan untuk para investor dan nasabah kaya. Bank investasi ini
diperuntukkan untuk
menyediakan pembiayaan bagi modal investasi selanjutnya guna
pencapaian kebijakan dalam pembangunan kawasan, jaringan transportasi "Trans Eropa", telekomunikasi dan energi, penelitian, pengembangan dan inovasi, peningkatan dan perlindungan
lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan.
Indonesia dengan ciri khas ekonomi
syariah keindonesiaanya, memang layak bertopang pada UMKM yang memang sesuai
dengan Indonesia. Tak ayal, ekonomi syariah keindoensiaanya ini pun menuntu
adanya bentuk bank investasi dengan ciri
keindoensian pula, yakni yang meyokong UMKM.
Terlepas dari resiko kerugian yang kemungkinan
terjadi pada Bank investasi berbasis musyarakah dan
mudharabah ini sesungguhnya skema ini akan memberikan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia (Beik, 2006)[9]. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi
akan meningkat yang disertai dengan pembukaan
lapangan kerja baru. Kedua, adalah akan
mendorong tumbuhnya pengusaha / investor yangberani mengambil keputusan bisnis
yang beresiko. Hal ini akan menyebabkanberkembangnya berbagai inovasi, yang
pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa Ketiga, mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi
dan krisis keuangan karena bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis
aset (asset-based). Artinya,bank syariah adalah institusi yang berbasis
produksi (production-based). Pola pembiayaan musyarakah/mudarabah adalah pola
pembiayaan yang berbasis pada prduksi. Krisis keuangan dapat diminamilisir
karena balance sheet perusahaan relatifstabil. Hal ini dikarenakan
posisinya sebagai mudharib, dimana perusahaan tidak menanggun, kerugian yang ada, apabila kerugian tersebut
disebabkan oleh kondisi luar biasayang tidak diprediksikan sebelumnya, misalnya
diakibatkan oleh bencana alam. (Hilman Hakiem,
2007). [10]
IV.KESIMPULAN
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggarapan
sektor riil UMKM secara lebih optimal dan matang melalui pembiayaan berdasarkan
skema musyarakah/mudharabah dapat dilakukan dengan memanfaatkan bank investasi.
Dengan demikian, bank syariah dapat berperan lebih signifikan didalam upaya
mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia bahkan sebagai tonggak ketahanan
ekonomi bangsa.
Daftar
Pustaka
Alquranul Karim
Antonio, Muhammad
Syafii, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,
2001
Beik, Irfan S, “Bank Syariah dan Pengembangan
Sektor Riil”, www.pesantrenvirtual.com
diakses tanggal 28 Maret 2006.
Hakim,
Hielman. Makalah MUSYARAKAH, MUDARABAH
DAN PERTUMBUHAN SEKTOR RIIL. 2007
.______BI
Sedang Kaji Fungsi Bank Investasi - / Senin, 18 April 2011 15:45 WIB, www.metrotvnews.com, diakses tanggal 12/12/2011 pukul 07.00
.______Dasar-dasar Investasi Perbankan, http://infobebas.web.id/2011/dasar-dasar-investasi-perbankan.html
.______Harus Peduli Ekonomi RI, Perbankan Jangan
Egosi, http://economy.okezone.com/read/2011/12/11/457/540892/harus-peduli-ekonomi-ri-perbankan-jangan-egois. diakses tanggal 12/12/2011,
diakses tanggal 12/12/2011 pukul
07.00
.______Perbedaan Bank Komersil dan Bank
Investasi, http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=perbedaan%20bank%20komersil%20bank%20investasi&source=web&cd=8&ved=0CFQQFjAH&url=http%3A%2F%2Fdspace.widyatama.ac.id%2Fjspui%2Fbitstream%2F10364%2F589%2F5%2Fbab2.pdf&ei=6xLmTt7eGu6HmQXiruzyBA&usg=AFQjCNGSXLnk6a2x_Ig_SezhU8ZNdP3fyQ,
diakses tanggal 12/12/2011 pukul
07.15
.______www.republika.co.id,
2 Oktober 2011, diakses tanggal
12/12/2011 pukul 07.00
[1]
Bendahara FoSSEI Jabodetabek periode 2010- 2011 dan Wakil Kepala KSEI SHINE
2011. Tulisan ini meraih
penghargaan juara 1 essay SELEB4th 2011, Indonesia.
[5]
idem
[7]
http://infobebas.web.id
[8]
www.republika.co.id
[9] Beik, Irfan S, “Bank Syariah dan Pengembangan
Sektor Riil”,www.pesantrenvirtual.com
diakses tanggal 28 Maret 2006.
[10] Hakim,
Hielman. Makalah MUSYARAKAH, MUDARABAH
DAN PERTUMBUHAN SEKTOR RIIL. 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar