Jumat, 01 Maret 2013

Bank Investasi Syariah : Langkah Nyata Membentuk UMKM yang Menyokong Ketahanan Ekonomi


Bank Investasi Syariah : Langkah Nyata Membentuk UMKM yang Menyokong Ketahanan Ekonomi
Rahma Suci Sentia[1]
Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
Email: rahmasucisentia@gmail.com

Essay meraih penghargaan juara 1 Seleb 4th UNJ 2011, Indonesia

Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk  memberikan gagasan mengenai bank investasi syariah. Bank ini diharapkan menjadi lembaga intermediasi investasi yang dapat dimanfaatkan para stakeholder dalam mewujudkan pembiayaan riil UMKM. Tulisan ini membahas adanya isu aktual mengenai peluang pembiayaan UKM. Di lain sisi, lembaga pembiayaan syariah berupa bank yang ada tidak cocok dengan kondisi UKM karena masih berbentuk bank komersial bukan bank investasi.  Gagasan ini menemukan bahawa bank investasi yang dijalankan dengan prinsip syariah justru cocok dengan kondisi UKM dan dengan iklim perekonomian Indonesia. Ide ini dapat digunakan untuk melakukan penelitian empiris lebih lanjut mengenai pengembangan bank investasi syariah di Indonesia. Bank investasi memang belum akrab di Indonesia. Gagasan ini memberikan pandangan mengenai model bank lain yang dapat menjadi media penerapan prinsip syariah secara keseluruhan

Keywords: Bank Investasi, Syariah, Bagi Hasil, UMKM, Indonesia

I.                   PENDAHULUAN
Sungguh ironi,  rasio total aset industri perbankan terhadap PDB Indonesia mencapai 47,2 persen per September 2011, tetapi rasio penyaluran kredit terhadap PDB hanya 29 persen. Kondisi ini jauh dari negara-negara tetangga, dimana rasio penyaluran kredit terhadap PDB di Malaysia 114 persen, Thailand 117 persen, dan China 131 persen. Sebagai gantinya,  di Indonesia,  aset perbankan nasional justru berputar di aset keuangan atau paper asset. Padahal, penempatan di paper aset tentu tidak baik bagi perekonomian nasional karena ada potensi yang tidak maksimal termanfaatkan untuk mendorong laju perekonomian [2]
Menyadari hal ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan salah satu dari lima arah kebijakan perbankan nasional pada tahun 2012, yakni mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan kepada masyarakat. Arah kebijakan tersebut mempertimbangkan pengelolaan ekonomi makro, yang harus berhadapan dengan risiko global dan permasalahan domestik yang begitu kompleks.[3]. Dengan adanya kebijakan tersebut, perbankan diharap dapat sejalan dengan sektor riil.
Salah satu sektor riil yang mampu bertahan dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia saat krisis moneter adalah aktivitas UMKM. Sektor ini terus berjalan meski terseok-seok. Sayangnya, sektor ini termasuk yang mendapatkan sokongan bantuan dan dan pembinaan yang  minim dari para stakeholer khususnya perbankan. Walaupun pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan peraturan guna menumbuhkembangkan UMKM, pada kenyataannya dari data tahun 2010, baru sekitar 30 persen UMKM yang mendapat akses pelayanan bank dan lembaga keuangan lainnya[4].
Akan tetapi, hingga kini, Pemerintah masih saja berharap pada perbankan agar dapat berkontribusi dan tidak egois [5]. Harapan ini layaknya tidak disandangkan pada bank komersil, melainkan pada bank investasi. Bank komersil merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sehingga bank komersil tentu susah untuk menerapkan sistem profit loss sharing. Akan tetapi, didalam bank investasi yang berjalan dengan fungsi fokus pada investasi  murni, kekhawatiran ini tidak akan berlaku karena kegiatan perbankan yang dijalankan memang berprinsip pada high risk high return murni. Di Indonesia sendiri, bank yang ada cenderung berbentuk komersil yang juga berperan sebagai bank investasi.
Akan tetapi, Bank Indonesia kini  tengah mengkaji fungsi bank investasi dengan memisahkan perbankan komersial sebagai salah satu langkah efisiensi, menjamin keamanan nasabah, mempermudah pengawasan[6]. Hal itu terkait dengan adanya kesadaran bahwa berinvestasi di bank komersil bukanlah tempat yang tepat untuk tempat berinvestasi. Adanya bank investasi yang terpisah menjadikan bank fokus dalam mengelola return dan peka terhadap risk dan efek dari keduanya.Pola ini berlaku pula pada prinsip syariah yang dikenal dengan sistem bagi hasil.
Seiring dengan peningkatan pemahaman tersebut terhadap model perbankan syariah,investasi,  para pakar, praktisi ekonomi islam, pemerintah beserta stakeholder terkait dituntut pun nantinya untuk mampu mengembangkan bank syariah yang lebih membumi,  inovatif dan solutif dan bersifat ke-Indonesian.
Oleh karena itu, dalam gagasan ilmiah ini, penulis akan membahas bank investasi sebagai lembaga intermediasi investasi yang dapat dimanfaatkan para stakeholder dalam mewujudkan pembiayaan riil UMKM berbasis bagi hasil yang cocok dengan iklim perekonomian bangsa.
II.                MENGENAL BANK KOMERSIAL DAN BANK INVESTASI
Bank komersial merupakan bank yang memperoleh keuntungan dari memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ia dapat memberikan pinjaman kepada peminjam di bawah beberapa norma standar untuk memanfaatkan dengan caranya sendiri.
Sedangkan di  perbankan investasi, terdapat sosialisasi langsung dari kedua investor dan peminjam. Seorang investor memiliki opsi untuk memilih jenis pembagian investasi. Bank Investasi juga menyediakan untuk perusahaan, tenaga bimbingan ahli yang merumuskan strategi atas nama mereka, dan juga untuk menggabungkan atau mengakuisisi perusahaan baru. perbankan investasi yang baik melibatkan prosedur untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dan terus mencermati tren yang muncul di pasar, di mana uang pelanggan mereka dapat diinvestasikan. Hal ini juga mencakup layanan manajemen risiko dalam rangka merampingkan arus modal, periksa berlebihan, dan datang dengan analisis rinci risiko kredit. [7]
Dibolehkannya bank investasi karena sesuai dengan landasan hukum 
Al-Qur’an
:  
Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakn amal salih (Qs. Shaad: 24)
dan
 “tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa”.( surat Al Maidah, ayat 2)
Maksud dari pada ayat ini adalah Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik dalam syirkah. Dengan kata lain investasi sebagai sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba termasuk sangat dianjurkan dalam agama Islam.
III.             GAGASAN ILMIAH

Peluang Pembiayaan UMKM berbasis Investasi

Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan jumlah penduduk 237,6  juta (2010) dan SDA yang dimiliki seharusnya Indonesia memiliki basis-basis UMKM yang kuat. Keberhasilan UMKM adalah keberhasilan masyarakat Indonesia, sebab sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara pada banyak bidang. Data tahun 2009, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp 2.609,4 triliun atau mencapai 55,6 persen. Kontribusi UMKM terhadap devisa negara sebesar Rp.183,8 triliun atau 20,2 persen, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2-4persen, dan merupakan nilai investasi yang signifikan mencapai Rp.640,4 triliun atau 52,9 persen.. Adanya efek domino tersebut perlu dimanfaatkan terlebih ditengah kekuatan UMKM Indonesia  yang dimilki serta peluang  dari aktivitas ekonomi syariah yang semakin digandrungi pasar Indonesia [8]

Prinsip Bagi Hasil (Musyarakah) yang Selaras dengan Bank Investasi

Dalam  bukunya yang berjudul Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Syafii Antonio menyebutkan bahwa perbankan islam dapat menerapkan musyarakah, mudharabah, muzaraah, serta musaqah dalam menerapkan prinsip bagi hasil di perbankan syariah. Secara umum bagi hasil yang menjadi ciri khas ekonomi islam memang sangat erat perannya ketika dijalankan oleh  bank investasi .Hal itu terlihat pada aplikasi sistem bagi hasil yang biasa digunakan untuk modal ventura pembiayaan proyek, pembiayaan modal kerja. Selain itu, banyak manfaat sistem bagi hasil yang hanya dapat dijalankan seutuhnya oleh bank investasi, seperti:
  Bank, nasabah, dan investor akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat peningkatan keuntunganusaha nasabah meningkat
  Untuk musyarakah, bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentukepada nasabahpendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
  Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
  Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karean keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan
Kondisi ini semakin memperjelas bahwa penyediaan bank investasi  yang sesuai kebutuhan dan jati diri bank syariah itu sangat diperlukan. Akan tetapi, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana melahirkan bank investasi yang berfokus pada investasi, apakah harus mendirikan bank investasi sendiri atau bank investasi berafiliasi agar lahir lembaga efisien  yang sekaligus mendorong kegiatan sektor riil.

Perwujudan Bank Investasi Syariah Sebagai  Bank  Berfokus pada Kegiatan Investasi Semata Guna Akselarasi UMKM dalam Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional
Selama ini bank syariah dituntut untuk menerapkan lebih banyak akad bagi hasil seperti musyarakah dan mudharabah yang sebenarnya sulit diterapkan karena adanya keterbatasan pada fungsinya sebagai bank komersil. Sehingga wajar hingga saat ini bank syariah yang ditemukan tetap bertahan pada akad jual beli dan bagi hasil. Oleh karena itu, hal yang paling bijak dilakukan adalah dengan mendirikan bank investasi independen yang memang didorong untuk menyemarakkan akad bagi hasil guna mendorong sektor riil terutam UMKM.
Bank investasi memang belum familiar di mata rakyat Indonesia. Bank model ini lebih dikenal negara luar seperti Amerika dan Eropa walaupun sebenarnya prinsip investasi seperti ini cocok lebih dengan nilai islami (Al Maidah, ayat 2).
 Dalam penerapannya belum ada bank investasi yang berfokus pada UMKM.Bank investasi Eropa, Goldman Sach, City group yang dikenal memang disediakan untuk para investor dan nasabah kaya. Bank investasi ini diperuntukkan untuk menyediakan pembiayaan bagi modal investasi selanjutnya guna pencapaian kebijakan dalam pembangunan kawasan, jaringan transportasi "Trans Eropa", telekomunikasi dan energi, penelitian, pengembangan dan inovasi, peningkatan dan perlindungan lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan.
Indonesia dengan ciri khas ekonomi syariah keindonesiaanya, memang layak bertopang pada UMKM yang memang sesuai dengan Indonesia. Tak ayal, ekonomi syariah keindoensiaanya ini pun menuntu adanya bentuk bank  investasi dengan ciri keindoensian pula, yakni yang meyokong UMKM.
Terlepas dari resiko kerugian yang kemungkinan terjadi pada Bank investasi berbasis musyarakah dan mudharabah ini sesungguhnya skema ini akan memberikan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia (Beik, 2006)[9]. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi akan meningkat yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Kedua,  adalah akan mendorong tumbuhnya pengusaha / investor yangberani mengambil keputusan bisnis yang beresiko. Hal ini akan menyebabkanberkembangnya berbagai inovasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa Ketiga,  mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan karena bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis aset (asset-based). Artinya,bank syariah adalah institusi yang berbasis produksi (production-based). Pola pembiayaan musyarakah/mudarabah adalah pola pembiayaan yang berbasis pada prduksi. Krisis keuangan dapat diminamilisir karena balance sheet perusahaan relatifstabil. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai mudharib, dimana perusahaan tidak menanggun,  kerugian yang ada, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasayang tidak diprediksikan sebelumnya, misalnya diakibatkan oleh bencana alam. (Hilman Hakiem,  2007). [10]

IV.KESIMPULAN

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggarapan sektor riil UMKM secara lebih optimal dan matang melalui pembiayaan berdasarkan skema musyarakah/mudharabah dapat dilakukan dengan memanfaatkan bank investasi. Dengan demikian, bank syariah dapat berperan lebih signifikan didalam upaya mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia bahkan sebagai tonggak ketahanan ekonomi bangsa.

Daftar Pustaka
Alquranul Karim
Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema  Insani, 2001
Beik, Irfan S,  Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil”, www.pesantrenvirtual.com diakses tanggal 28 Maret 2006.
Hakim, Hielman. Makalah MUSYARAKAH, MUDARABAH DAN PERTUMBUHAN SEKTOR RIIL. 2007
.______BI Sedang Kaji Fungsi Bank Investasi - / Senin, 18 April 2011 15:45 WIB, www.metrotvnews.com, diakses tanggal 12/12/2011 pukul 07.00
.______Harus Peduli Ekonomi RI, Perbankan Jangan Egosi, http://economy.okezone.com/read/2011/12/11/457/540892/harus-peduli-ekonomi-ri-perbankan-jangan-egois. diakses tanggal 12/12/2011, diakses tanggal 12/12/2011  pukul 07.00
.______www.kompas.com, diakses tanggal 12/12/2011 pukul 07.00
.______www.republika.co.id, 2 Oktober 2011, diakses tanggal 12/12/2011 pukul 07.00


[1] Bendahara FoSSEI Jabodetabek periode 2010- 2011 dan Wakil Kepala KSEI SHINE 2011. Tulisan ini meraih penghargaan juara 1 essay  SELEB4th 2011, Indonesia.
[4] okezone.com, 11/12/20110
[5] idem
[7] http://infobebas.web.id
[8] www.republika.co.id
[9] Beik, Irfan S,  Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil”,www.pesantrenvirtual.com diakses tanggal 28 Maret 2006.

[10] Hakim, Hielman. Makalah MUSYARAKAH, MUDARABAH DAN PERTUMBUHAN SEKTOR RIIL. 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar