Sabtu, 11 Oktober 2014
Tadabbur Surah Alhajj 25-26
Tadabbur Surah Alhajj 25-26
{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ} [الحج : 25]
( 25 ) Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih
{وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ} [الحج : 26]
( 26 ) Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
==================
1.Asbabun Nuzul
Org kafir menghalangi Rasul dan orang beriman masuk masjidil haram.
Lalu Allah mengingatkan pada kaum musyrik ttg latar belakang Allah memerintahkan pendirian Masjidil Haram kepada Ibrahim,yakni agar Ibrahim membangun Ka'abah atas asas tauhid dan menghapus kemusyrikan darinya. Dan dia diperintahkan untuk menyediakan Ka'bah bagi seluruh manusia.
Allah mngabarkan pada Ibrahim bahwa Ka'bah didirikan bukan untuk orang2 yang menyekutukan Allah dan mempersembahkan ibadahnya kepada selain Allah.
Dan Allah mengancam orang2 yang ingin membelokkan manhaj ini,dgn azab pedih. Bahkan Allah dalam bahasa Alqurannya hanya memberikan cth 'sekedar org yang ingin berbuat zalim saja',sbagai peringatan dan penekanan yg begitu memuncak.
2.Hukum Fiqh
Perbedaan pendapat ttg kbolehan pemilikan rumah dan penyewaan rumah di Mekkah yang tdk dihuni oleh penduduknya.
Imam syafii membolehkan (berdasarkan dalil Umar bin Khatab).
Sedangkan Ishaq bin Rahawiyah dan Abdur Razaq,tdk membolehkan (berdasarkan perkataan Umar bin Khatab yg lain)
Imam Ahmad berpendapat moderat bahwa rumahnya boleh dimiliki dan diwariskan tapi tdk boleh disewakan(berdasarkan pengakomodasian seluruh dalil).
3.Hikmah
Masjidil Haram milik Allah dan diperuntukkan untuk hamba2Nya.
Tidak seorang pun dapat memilikinya dan tidak seorang pun lbh utama mengurusnya.
Kesuciannya membuat senjata harus dilucuti,orang2 yang berselisih merasa aman,darah tdk boleh mengucur didalamnya,dan stp org mendapatkan perlindungan didalamnya. Semua orang memiliki hak yang sama untuk itu.
Inilah kampung damai,negeri terbuka bagi seluruh orang.
==Sumber: Tafsir Fii Zhilalil Qur'an,==
Tadabbur pribadi :
1.Masjidil Haram merupakan simbol seluruh makhluk itu "sama saja" bahkan kita makhluk yg benar2 rendah di mata Allah yakni hanya Hamba.
Yang membedakan adalah mereka beriman atau tidak. Ia bernilai kalau beriman dan rendah jika musyrik.
Dan org beriman itu ibadah dan penghambaanya hanya untuk Allah.ini bisa dilihat dari aktivitas phambaan yg sama dari manusia dulu hingga sekarang yakni tawaf ,-berkeliling2 Ka'bah dengan pakaian ihram benar2 sederhana tanpa jahitan,diseputar ka'bah sambil berzikir dan berzikir(ini menggambarkan kita bukan siapa2 dan kita rendah),kmudian dilanjutkan dengan ibadah Sholat (dan sujud dan Rukuk merupakan tanda 'rendah' dan hinanya kita')
2.dan siapa yg penghambaanya tidak murni trutama saat beribadah di Masjidl Haram bahkan hanya zalim didalamnya,maka jaminan azab yang dia dapatkan.
Wallahu'alam
Rahma Suci Sentia
-To be continued-
#Boosting Your Dzulhijjah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar