Rabu, 26 Desember 2012

Kebun Emas di Pegadaian Syariah, Syariahkah????

Kebun Emas di Pegadaian Syariah, Syariahkah????
 

Siapa bilang pegadaian hanya diperuntukkan bagi mereka yang kepepet. Justru pegadaian apalagi yang syariah dapat dijadian tempat investasi yang menjanjikan bagi para murtahin (penerima gadai) karena costnya jauh tak berarti dibandingkan returnnya. Dengan hanya satu metode, yaitu menggunakan emas sebagai marhun( jaminan) dan dipoles dengan trik gadai emas-beli lagi-gadai lagi-beli lagi- gadai lagi-……..dan dilunasi disaat harga emas naik bukan kepalang. Fenomena inilah yang sedang tren di masyarakat pegadaian syariah saat ini. Terbukti sebagai contoh, dengan telah dibukukannya outstanding sampai dengan 20 Milyar dengan 26 cabang outlet BNI iB gadai syariah (iB; Islamic Banking) Rully Kustandar, seorang pengusaha asal Bandunglah yang menciptakan metode ini. Beliau mengklaim kebun emas sebagai sebuah investasi cerdas dengan memanfaatkan jasa gadai emas untuk menghasilkan keuntungan yang menggiurkan. Lalu kenapa mesti ke lembaga keuangn syariah( LKS)? Ya, tentunya karena lebih murah. Biaya hanya dikenakan di awal akad oleh murtahin ( pemberi gadai) yang sudah melingkup biaya administrasi dan penyimpanan. Bandingkan jika digadaikan di pegadaian konvensional!! Syariahkah?. Saya bukanlah ahli fiqih yang dapat menjawabnya apalagi fatwa mengenai metode baru ini belum keluar dari Majelis ulama Indonesia. Memang membeli emas adalah investasi yang menguntungkan. Emas bisa dipakai sebagai sarana pelindung nilai dan tidak termakan inflasi. Selain itu, jika mendadak membutuhkan dana untuk usaha, emas bisa digadaikan.

Ekonomi syariah lahir dengan prinsip mengakui hak individu terhadap hartanya dengan berbasis kemaslahatan bersama karena bagi muslim hartanya hanya sekedar titipan Allah. Metode “Kebun Emas” tampak sekilas memang tidak merugikan pihak manapun, ini mungkin bisa dijadikan salah satu alasan syariah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu16; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.QS. An-Nisa’ : 29 Akan tetapi , di sisi lain ini pun tergolong dalam “penimpunan barang” yang jelas-jelas dilarang syariah karena dikhawatirkan menghambat perekonomian negara. Terlebih, sedari awal ini diniatkan untuk meningkatkan kekayaan tanpa perlu usaha dari yang punya. Apakah ini yang diajarkan islam??memperkaya diri tanpa perlu usaha dan jerih payah, hanya sekedar menunggu waktu tepat sehingga emas beranak dan kaya. Berarti, alangkah beruntungnya orang berduit dan beremas, tidur santai, uang pun mengalir. “Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah melampaui batas. Ssungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” QS. Al-Maidah: 87 Siapa yang mesti bertanggung jawab?Mungkin kita dapat berargumen bahwa ini semua diluar kendali pelaku LKS itu sendiri karena tidak ada yang bisa mengontrol murtahin tehadap dana gadainya.

Yang bisa LKS lakukan hanya bergadai sesuai rukun, syarat sah, hak dan kewajiban serta menentukan akad syariah yang dapat berupa 1.Qard alHasan(dana gadai untuk konsumsi), 2.Mudharabah (bersifat produktif), 3. Bai muqayyadah(produktif), 4.Ijarah( untuk pertukaran manfaat tertentu). Faktanya, ada LKS yang justru tahu dananya dimanfaatkan untuk investasi semacam ini oleh nasabah malah secara terang-terangan mengakui mendapatkan keuntungan yang besar pula dan berencana pula mengadakan ekspansi bisnis iB gadai emas ini sampai tingkat kantor cabang pembantu syariah(KCPS). Lalu Syariahkah, jika LKS Indonesia justru dengan dukungan tidak langsungnya telah melegalkan tumbuh suburnya metode yang masih diragukan kesahihanya secara syar’I ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar