Senin, 14 September 2015

Pure Mudharabah dan Musyarakah, Kapankah Bisa Diterapkan?

Mudharabah dan musyarakah..akad yang sering dituntut masyarakat untuk diterapkan secara murni.

Ia adalah akad partnership yang menuntut trust dan trustworthy.Ia hanya bisa menjadi bijak diterapkan jika masyarakat telah madani. Jujur bukan hanya sekedar slogan atau kata yang dituntut kepada pemimpin. Tapi sudah menjadi darah daging.

Dan jika ada pun malaikat dari bank islam yang mau menerapkan secara murni,tapi masyarakatnya belum mencapai tingkat ini,rasanya itu bukanlah kebaikan yang tepat.

Maka benarlah kata Umar Chapra bahwa sebelum ekonomi ini beres,individunya harus beres dulu,keluarganya harus madani dulu,dan masyarakatnya pun masyarakat madani....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar