Selasa, 25 Juni 2013

~Keharaman kartu kredit~

~Keharaman kartu kredit~

Riba adalah salah satu dosa besar yg selayakny dihindari seorang muslim. Bahkan Rasulullah pernah bersabda kalau tingkatan dosa riba yang paling kecil saja,dosanya sama dengan memperkosa ibu kandung sendiri.naudzubillahminzalik...
Selain itu dosa riba itu ibarat jejaring dosa .Hadist Rasulullah:
“Rasulullah saw. melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR Bukhari, Abu Dawud).


Riba di kartu kredit itu ad dua:
1.Karena tambahan yg diterima bank dari kita utk pinjaman yg diberikan ke kita :riba nasiah
2.Denda y dikenakan karena telat bayar :riba jahiliyah

Ktk bayar kartu kredit,kita bayarnya lebih dr jumlah seharusnya kan??
Pdhl di bank itu akad kartu kreditnya adalah pinjamam. Pinjaman itu adalah transaksi tolong menolong (transaksi tabarru) yg tidak boleh dikenakan tambahan.dan segala bentuk tambahan utang  yg kita kasih ke mereka adlah riba. Walaupun bank bilang itu adlh biaya jasa.karena biaya jasa gak ada ditransaksi tabarru.

Al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

Berbeda dengan bank syariah,akadnya ijarah yg transaksinya bisnis shg biaya jasa yg dipungutnya halal..
Sederhananya,haram atau halalnya sbnrnya dsini hanya masalah akad transaksi (niat akad) diawal dgn kita sbgai nasabah.kalau bank konven bilangnya niatnya utang/pinjaman.bank syariah bilangny niat sewa/bisnis.pdhl prakteknya sama juga koq...
Kesimpulannya kartu kredit nonsyariah haram sesuai fatwa MUI dan jumhur ulama kontmporer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar